Punya Uang Rusak atau Kadaluwarsa? Bank Indonesia Layani Penukarannya, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
BI membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak atau kadaluwarsa kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak atau kadaluwarsa kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Terdapat 4 jenis layanan terkait uang Rupiah oleh Bank sentral ini.
Yakni layanan penukaran uang rusak, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.
Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Muhamad Nur mengatakan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.
Pembukaan layanan ini juga telah mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
Baca juga: Incar Rp 1,8 Triliun, Bank Banten Tetapkan Harga Rights Issue Rp 77 Per Saham
Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Baca juga: Bambang Brodjonegoro Klaim Penggunaan Meterai Elektronik Tidak Ambil Rezekinya Pedagang Kecil
“Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama,” ucap Muhamad Nur, Rabu (6/10/2021).
“Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” sambungnya.
Baca juga: Kinerja Penyaluran Kredit Perbankan Agustus 2021 Tumbuh 1 Persen Jadi Rp 5.574 Triliun
Muhamad Nur kembali melanjutkan, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
Baca juga: OJK Ingatkan Resiko Ini Jika BI Wajibkan Kredit Bank ke UMKM 20 Persen
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” pungkasnya.
Berikut jadwal layanan uang Rupiah Bank Indonesia.
- Layanan penukaran uang rusak dapat dilakukan dan Layanan penggantian uang yang dicabut serta ditarik dari peredaran, dapat dilayani Setiap hari Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, akan dilayani Setiap hari Selasa dan Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
- Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, akan dilayani Setiap hari Senin Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT