Wacana Kenaikan PPN, Dinilai Berisiko pada Pemulihan Ekonomi hingga Memberatkan Pemerintahan Baru
Pemerintah berencana untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Peningkatan ini akan dimulai pada tahun depan
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Peningkatan ini akan dimulai pada tahun depan.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RPP), rencananya, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% per 1 April 2022 dan kemudian menyusul menjadi 12% paling lambat per 1 Januari 2025.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menegaskan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak tepat dilakukan dalam waktu dekat ini.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan, hal ini dengan melihat kondisi perekonomian yang belum pulih seutuhnya akibat pandemi Covid-19.
Tauhid mengaku, Indef pernah melakukan kajian dan bahkan perhitungannya, bila PPN yang saat ini berlaku 10% naik ke 11% pada April 2022 dan naik ke 12% pada Januari 2025, dampak negatifnya akan nyata.
“Jelas dampak negatifnya, PDB turun, upah riil turun, bahkan ekspor maupun impor bisa turun. Intinya, bagi perekonomian, ini akan berdampak negatif apalagi di saat kondisi pemulihan ekonomi dan ekonomi sedang tidak normal,” ujar Tauhid, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: SPK Indonesia Keberatan dengan Pemberlakukan PPN, Ini Alasannya
Tauhid kemudian menjelaskan, turunnya PDB ini didorong oleh penurunan daya beli masyarakat karena adanya kenaikan PPN. Kenaikan PPN ini akan menyundut harga barang yang dibeli oleh masyarakat.
Nah, dengan turunnya daya beli, otomatis konsumsi akan berkurang. Berkurangnya konsumsi tentu akan berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, konsumsi rumah tangga memegang porsi terbesar dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Center of Trade, Industry, and Investment Indef Heri Firdaus menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 11% di tahun 2022 bisa menurunkan konsumsi rumah tangga 2,05% dan dengan demikian, pertumbuhan ekonomi bisa tergerus 0,02%.
Ia mengambil contoh, bila seharusnya pada tahun depan Indonesia bisa tumbuh 5%, maka karena ada kenaikan PPN Indonesia hanya mampu tumbuh 4,98% saja.
Kemudian, bila PPN naik menjadi 12%, maka akan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga hingga 3,32% sehingga pertumbuhan ekonomi ikut tergerus 0,11%.
Memberatkan pemerintahan baru
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, rencana peningkatan PPN menjadi 12% dalam periode tersebut akan memberatkan pemerintahan baru.
Apalagi, seperti diketahui, era pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada tahun 2024.
“Ini cukup berat bagi pemerintahan baru, ketika dipaksa menaikkan tarif PPN sebesar 12%. Baru selesai pilpres, sudah harus menaikkan pajak,” ujar Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Tauhid juga menyoroti kebijakan ini malah akan memberikan beban bagi pemulihan ekonomi. Apalagi, pada tahun 2022 adalah tahun yang diagendakan menjadi pemulihan ekonomi.
Menurut perhitungannya, dengan peningkatan PPN mulai tahun depan, bisa menekan pertumbuhan ekonomi baik dari sisi permintaan maupun dari sisi persediaan.
Dari sisi permintaan, kenaikan PPN tentu saja akan menggenjot harga. Ini membuat daya beli masyarakat tergerus, dan tentu saja aktivitas pembelian bisa berkurang. Tentu akan berdampak pada pertumbuhan, karena porsi terbesar penyumbang pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga.
Kemudian, dari sisi persediaan, dengan turunnya permintaan, maka bisa saja ada penumpukan barang yang diproduksi oleh pelaku usaha. Dan bahkan, bisa saja ke depan pelaku usaha akan mengurangi produksi.
“Ini dikhawatirkan juga akan menurunkan omzet pelaku usaha dan justru akan kontraproduktif terhadap perkembangan perekonomian,” tandasnya.
Baca juga: Pandora Papers: Surga Pajak Rahasia Pemimpin Dunia dan Selebritas Terungkap
Berisiko pada pemulihan ekonomi
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pun menilai, peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada tahun 2022 akan sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, risiko ini terutama akan dirasakan oleh masyarakat baik kelas menengah maupun kelas bawah.
“Jika ada kenaikan PPN, maka akan ada kenaikan harga dan ini memicu inflasi. Sementara, belum tentu daya beli masyarakat akan langsung pulih di 2022,” jelas Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10/2021).
Dengan adanya peningkatan PPN tersebut, maka masyarakat hanya akan memiliki dua opsi, yaitu mengurangi belanja dan banyak berhemat atau mencoba mencari alternatif barang yang lebih murah.
Baca juga: Legislator Golkar Dorong Penerimaan Pajak Karbon untuk Pendanaan Pengendalian Perubahan Iklim
Bhima pun berharap, pemerintah mempertimbangkan lagi kebijakan peningkatan tarif PPN ini. Apalagi, pada tahun 2025, pemerintah berencana kembali meningkatkan tarif PPN menjadi 12%.
“Dengan demikian, sebaiknya dicabut saja kenaikan tarif PPN sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR,” tambah Bhima.
Apalagi, Bhima melihat di banyak negara selama pandemi dan masa pemulihan, malah melakukan penurunan tarif PPN sebagai stimulus terhadap perekonomian.
“Untuk kejar rasio pajak, masih banyak cara lain yang lebih adil dan tidak kontra terhadap upaya pemulihan daya beli kelas menengah dan bawah,” tandasnya. (Kontan)