Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru dalam RUU HPP yang Resmi Disahkan Hari Ini, NIK jadi NPWP hingga Kenaikan PPN

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang, Kamis (7/10/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Baru dalam RUU HPP yang Resmi Disahkan Hari Ini, NIK jadi NPWP hingga Kenaikan PPN
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang, Kamis (7/10/2021).

Pengesahan RUU HPP itu dilakukan melalui Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

Dikutip dari Kompas.com, UU HPP ini terdiri dari sembilan bab dan 19 pasal.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, mengatakan pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat Presiden serta surat keputusan Pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan  pembahasan RUU KUP dilakukan oleh Komisi XI bersama pemerintah.

"Dalam Raker Komisi XI, terdapat delapan fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU," sebut Dolfie.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU HPP Jadi Undang-Undang

Delapan fraksi yang menyetujui RUU HPP yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.

Berita Rekomendasi

RUU HPP yang disahkan hari ini memuat sejumlah aturan baru terkait perpajakan.

Berikut aturan baru dalam RUU HPP yang disahkan hari ini: 

1. NIK menjadi NPWP

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, melalui UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi bakal difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Meski demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak beratu semua WNI wajib membayar Pajak Penghadilan (Pph), tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.

Baca juga: Legislator PKS Minta Pembahasan Tax Amnesty Jilid II dalam RUU HPP yang Bakal Disahkan, Tak Dikebut

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas