Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru dalam RUU HPP yang Resmi Disahkan Hari Ini, NIK jadi NPWP hingga Kenaikan PPN

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-undang, Kamis (7/10/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Baru dalam RUU HPP yang Resmi Disahkan Hari Ini, NIK jadi NPWP hingga Kenaikan PPN
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP 

4. Tax Amensty

Dikutip dari Kompas.com, RUU HPP juga mengatur soal program pengampunan pajak (tax amnesty).

Program ini bakal ada lagi mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Ketentuan pengampunan pajak tertuang pada pasal 6 ayat (1) rancangan Undang Undang (RUU) final tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: RUU HPP Segera Disahkan, NIK akan Difungsikan Jadi NPWP

5. Pajak Karbon

RUU HPP juga mengatur tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida (CO2e).

Semula, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram CO2e.

Berita Rekomendasi

RUU menyebutkan, pajak karbon yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon sendiri terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru, dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktifitas yang menghasilkan emisi karbon.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan tata cara pengurangan pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Sementara itu, ketentuan mengenai pajak karbon dan alokasi penerimaan pajak dari karbon untuk pengendalian perubahan yang diatur berdasarkan PP.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas