Pemerintah Sebut Tarif PPN di Indonesia Masih Lebih Rendah Dibanding Negara Berkembang Lain
Mulai 1 April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% dan pada 2025 jadi 12%
Editor: Muhammad Zulfikar
"Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU," sebut Dolfie.
Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Baca juga: DPR Batalkan Rancangan Pajak Sembako, Dolfie: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat
Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
PKS juga menolak pengungkapan sukarela harta wajib pajak (WP) alias tax amnesty. Pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016, PKS juga menolak program tersebut.
"Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie.
Adapun fraksi gerindra menyatakan dan menilai program pengungkapan sukarela WP (tax amnesty) akan memfasilitasi WP yang punya itikad baik untuk patuh.
Harapannya program dapat meningkatkan kepatuhan sukarela pada peningkatan perpajakan.
"Kemudian fraksi PKB menyatakan mendukung penerapan pajak karbon sebagai salah satu instrumen mengurangi emisi karbon ke depan," pungkas Dolfie.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tarif PPN resmi naik jadi 11%, Yasonna: Lebih rendah dibanding negara lain