RUPSLB Resmi Berhentikan Rektor UI Ari Kuncoro dari Jabatan Wakil Komisaris BRI
RUPSLB BRI resmi mengukuhkan pemberhentian Ari Kuncoro dari jabatannya di Perseroan sebagai Wakil Komisaris Utama.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, mengukuhkan pemberhentian Ari Kuncoro dari jabatannya di Perseroan sebagai Wakil Komisaris Utama.
Hal tersebut dikatakan Direktur Utama BRI, Sunarso, setelah RUPSLB hari ini, Kamis (7/10/2021).
“Dalam RUPSLB ini melakukan perubahan susunan anggota Perseroan, diantaranya mengukuhkan pemberhentian dengan hormat saudara Ari Kuncoro sebagai wakil Komisaris Utama atau Komisaris independen,” ucap Sunarso dalam konferensi pers RUPSLB BRI secara virtual.
Sebagai informasi, Ari merupakan Rektor Universitas Indonesia (UI). Dia telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," jelas Kementerian BUMN dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: HNW: Sesuai Etika Kehidupan Berbangsa, Ari Kuncoro Wajarnya Mundur Sebagai Rektor UI
Dalam keterangan Kementerian BUMN tersebut, BBRI selaku Perseroan (kode emiten BRI) berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Diketahui sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro diduga melanggar jabatan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Baca juga: Buntut Polemik Ari Kuncoro, Fadli Zon Usul MWA UI Dibubarkan
Seperti dilansir Kompas, Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Baca juga: Ari Kuncoro Mundur Dari Wakil Komisaris Utama BRI, Kementerian BUMN RI akan Tindak Lanjuti
Dan belakangan ini, pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut ini formasi Dewan Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pasca RUPSLB, Kamis (7/10/2021).
Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Independen: Rofikoh Rokhim
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris: Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris Independen : R. Widyo Pramono
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Zulnahar Usman