Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, peran Kabareskrim Polri diperlukan, terutama dalam mengatasi masalah yang terkait hukum pidana.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama jajaran Satgas BLBI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) semakin diperkuat dengan kehadiran Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Kehadiran Kabareskrim Polri dan Menteri ATR berdasarkan keputusan presiden (keppres) baru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, peran Kabareskrim Polri diperlukan, terutama dalam mengatasi masalah yang terkait hukum pidana.

“Karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," ujar Mahfud, seusai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari keterangan pers, Kamis (7/10/2021).

"Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” kata dia.

Mahfud menambahkan, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, namun permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Satgas Telah Memanggil 24 Pengemplang Dana BLBI

Berita Rekomendasi

“Kita memang tekanannya perdata. Ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali keppres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” kata Mahfud.

Saat ini, Mahfud menuturkan, sudah ada beberapa langkah positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar obligor yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.

Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.

“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan, mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.

Untuk itu, Mahfud meminta agar para obligor bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara.

“Saya ingin semuanya bekerja sama, mengembalikan utangnya kepada negara, karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat," ucap Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu.

"Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas BLBI pada Selasa (21/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas BLBI pada Selasa (21/9/2021). (Tangkapan Layar: Youtube Kemenko Polhukam RI)
Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas