PUPR Anggarkan Sekira Rp 200 Miliar Bangun Rusun di Jawa Barat
Peruntukan rumah susun tersebut yakni untuk pondok pesantren (ponpes), hunian masyarakat berpenghasilan rendah
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, telah menyediakan anggaran sekira Rp 200 miliar untuk membangun 20 rumah susun atau rusun di Jawa Barat.
Peruntukan rumah susun tersebut yakni untuk pondok pesantren (ponpes), hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan mahasiswa.
"Mayoritas ponpes saat ini kebetulan karena usulan paling banyak. Persentase rusun untuk MBR atau ASN 20 persen, mahasiswa 20 persen, dan ponpes 60 persen," ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Kiagoos Egie Ismail di Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Penghuni Rusun dan Pengembang Dukung Pergub Payung Hukum PPPSRS
Kiagoos menjelaskan, Ditjen Perumahan memiliki tuga untuk membangun perumahan vertikal dan horizontal di tanah air.
"Setiap rusun yang kita bangun sudah dilengkapi furniture yakni kasur, lemari, meja belajar. Ini ada beberapa tipe, misal rusun MBR tipe 36 dua kamar ada meja makan, sofa tamu," katanya.
Kemudian, dia menyampaikan, untuk membangun rusun ada beberapa tahapan, pertama yakni menyiapkan status lahan dulu karena itu paling penting agar jangan sampai digugat orang.
Baca juga: Jokowi Senang Rusun Pasar Rumput Bisa Tampung Warga yang Terdampak Normalisasi Sungai Ciliwung
"Itu jadi satu di antara syarat utama, selain itu kesesuaian peta tata ruang, apakah area dibangun rusun diperbolehkan atau tidak. Sebetulnya di PUPR tidak boleh menyalahi aturan, misal area hijau, kita bangun bangunan, sehingga merusak daya serap," tutur Kiagoos.
Selanjutnya, dia menambahkan, tahapan yang harus dilalui adalah koordinasi dengan pemerintah daerah dan masukan ke aplikasi SIBARU.
"Dalam itu, kita masukan persyaratan proposal, fotokopi sertifikat lahan, fotokopi akte pendirian yayasan, sehingga jangan sampai setelah selesai tidak jelas makanya minta fotokopinya," pungkasnya.