Terlanjur Utang ke Pinjol Ilegal dan Diancam-ancam, Begini Siasat Menghadapinya
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Penulis: Choirul Arifin
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Ingatkan Masyarakat Agar tidak Mengakses Aplikasi Pinjol Ilegal
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
Kemudian kirim pesan
Baca juga: Jokowi Banyak Terima Informasi Masyarakat Bawah Tertipu dan Terjerat Bunga Tinggi Pinjol
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Presiden Ikut Resah
Presiden Jokowi juga ikut resah atas maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi.
Jokowi kemudian meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Ia turut meminta perkembangan ini untuk difasilitasi secara sehat agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Jokowi mengatakan Indonesia berpotensi besar menjadi pemain utama dalam sektor digital setelah China dan India.
Ia berharap ini dapat membawa Indonesia menjadi ekonomi terbesar ketujuh di dunia pada 2030.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.