Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terlanjur Utang ke Pinjol Ilegal dan Diancam-ancam, Begini Siasat Menghadapinya

Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Terlanjur Utang ke Pinjol Ilegal dan Diancam-ancam, Begini Siasat Menghadapinya
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.

Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.

"Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucap Jokowi.

Tidak hanya untuk memanfaatkan jasa keuangan, ini juga demi memfasilitasi wirausaha masyarakat dengan risiko yang rendah.

"Oleh karena itu saya minta seluruh industri jasa keuangan untuk melaksanakan program literasi keuangan dan literasi digital mulai dari desa, mulai dari pinggiran," ujarnya.

Terkait pesan Jokowi itu, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan OJK terus berupaya melakukan pemberantasan pinjol ilegal melalui Satgas waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian Lembaga.

Langkah yang dilakukan meliputi langkah preventif dan represif.

Berita Rekomendasi

"Dalam langkah preventif, Satgas Waspada Investasi melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal," kata Tongam, Senin (11/10/2021).

Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan peminjaman dana kepada pinjol ilegal.

Dia juga meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu jenis pinjaman online resmi di website OJK.

"Kami meminta masyarakat agar tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal apabila ingin meminjam secara online. Pinjam hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK yang dapat dicek di website ojk.go.id," terangnya.

Sementara itu, langkah represif juga dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan dengan menghentikan kegiatan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs dan aplikasinya, serta menyampaikan laporan informasi ke Polri.

Adapun tren pinjol ilegal yang dihentikan kegiatannya sejak tahun 2018 sebanyak 404, 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 442.

"Penurunan ini sebagai dampak dari pemberantasan yang masif dari Satgas Waspada Investasi dan juga semakin meningkatnya literasi masyarakat," kata Tongam.

Sumber: Kontan/Tribunnews

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas