Wapres Minta Kemenkumham Reformasi Legislasi dan Regulasi demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Jaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi nasional, Kemenkumham diminta lakukan reformasi bidang legislasi dan regulasi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Ma'ruf Amin menyoroti pentingnya percepatan pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi Covid-19.
Dirinya menyebut, diperlukan cara yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi nasional dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan.
Oleh karenanya dia meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk satu di antaranya melalukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi.
Baca juga: Novel Bamukmin Siap Jadi Cawapres Prabowo atau Anies Baswedan pada Pilpres 2024
Hal itu diungkapkan Ma'ruf di acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Balitbang Kemenkumham secara virtual Selasa (12/10/2021).
“Saya mengharapkan agar Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut Wapres Ma'ruf menyampaikan, reformasi regulasi tersebut harus dijalankan dengan asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
Sehingga kata dia, ke depannya dapat terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Tegaskan Tidak Berniat Calonkan Diri Jadi Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan
“Dalam sistem tata hukum ketatanegaraan Indonesia setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum yang keduanya tersebut menjadi urgent di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” ungkap Wapres.
“Sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara yang lebih besar,” sambungnya.
Lebih jauh, Wapres Ma'ruf turut memaparkan beberapa contoh reformasi regulasi yang telah dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintah di masa darurat pandemi Covid-19.
Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Selanjutnya, peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan, dan peraturan persaingan usaha oleh KPPU dalam hal tertentu.
Baca juga: Wagub DKI Respons Aksi Demo Ratusan Peternak Ayam Petelur dan Mahasiswa di Ibu Kota
Atas hal itu dirinya berharap, beragam contoh itu dapat dijadikan sebagai rujukan dalam berbagai peraturan perundangan lainnya yang akan disusun ke depan.
“Itu merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau build-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” ucapnya
Diakhir, Wapres Ma'ruf berharap, Peringatan HDKD Tahun 2021 ini dapat menjadi motivator bagi jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk terus memberikan kontribusi sesuai bidangnya masing-masing.
“Saya harapkan melalui Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ini, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat terus menjaga semangat dalam mengabdi dan berkarya, dalam mengakselerasi tercapainya Indonesia sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuju Indonesia yang maju, adil, mandiri dan sejahtera,” tukasnya.