Mengenal Investasi Reksa Dana: Ini Pengertian serta Jenisnya
Mengenal investasi reksa dana: Berikut pengertian serta jenis-jenisnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Terdapat tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu:
- Adanya danya dana yang berasal dari masyarakat pemodal
- Dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek
- dan Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi
B. Jenis-Jenis Reksa Dana
Dilansir danareksa.co.id terdapat beberapa jenis pada investasi reksa dana, di antaranya:
1. Reksa Dana pasar uang
Reksa dana pada jenis ini hanya melalukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan diberikan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
2. Reksa Dana pendapatan tetap
Reksa dana dengan jenis yang di mana dana doalokasikan ke obligasi minimal 80%.
Selain itu, keuntungan yang didapatkan akan lebih tinggi, bahkan mencapi lebih dari 10% setiap tahunnya
3. Reksa Dana Campuran
Reksa dana jenis ini menggunakan beberapa peraturan dari jenis sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.