Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengenal Investasi Reksa Dana: Ini Pengertian serta Jenisnya

Mengenal investasi reksa dana: Berikut pengertian serta jenis-jenisnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Investasi Reksa Dana: Ini Pengertian serta Jenisnya
Primus
Mengenal apa itu Investasi Reksa Dana, serta Jenisnya yang perlu diketahui 

TRIBUNNEWS.COM - Mungkin beberapa orang yang masih awam atau belum berpengalaman dalam hal investasi, akan bingung jika ingin memulai investasi, harus dari mana.

Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan seseorang mengenai investasi.

Dengan kurangnya pengetahuan mengenai hal tersebut, seseorang akan enggan untuk memulai investasi.

Oleh karena itu, investasi perlu dipahami dan diketahui secara detail.

Dalam investasi, terdapat dua jenis yakni riil dan non riil.

Investasi riil merupakan penempatan dana atau modal pada aset yang terlihat secara fisik.

Sedangkan investasi non riil adalah investasi terhadap uang.

Berita Rekomendasi

Jika Anda sebagai pemula ingin memulai investasi, reksa dana mungkin bisa menjadi rekomendasi.

Hal tersebut dikarenakan reksa dana dianggap investasi yang pakling mudah dilakukan oleh para investor pemula.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Ingatkan Masyarakat Agar tidak Mengakses Aplikasi Pinjol Ilegal

Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi (Istimewa)

Baca juga: Kaesang Pangarep Berikan Tips Investasi Saham untuk Gen Z, Simak!

A. Mengenal Investasi Reksa Dana

Dikutip dari laman IDX, berikut pengertian Reksa Dana yang perlu diketahui, yakni:

Reksa dana merupakan wadah yang bisa digunakan masyarakat berinvestasi pada instrumen pasar keuangan.

Selain itu, Reksa Dana merupakan salah satu alternatif dan referensi investasi bagi masyarakat pemodal pemula, khususnya bagi pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak waktu untuk berinvestasi secara intens.

Dan juga, reksa dana merupakan investasi yang cukup aman bagi pemodal yang belum memiliki keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Terdapat tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu:

- Adanya danya dana yang berasal dari masyarakat pemodal

- Dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek

- dan Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi

B. Jenis-Jenis Reksa Dana

Dilansir danareksa.co.id  terdapat beberapa jenis pada investasi reksa dana, di antaranya:

1. Reksa Dana pasar uang

Reksa dana pada jenis ini hanya melalukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan diberikan jatuh tempo kurang dari satu tahun.

2. Reksa Dana pendapatan tetap

Reksa dana dengan jenis yang di mana dana doalokasikan ke obligasi minimal 80%.

Selain itu, keuntungan yang didapatkan akan lebih tinggi, bahkan mencapi lebih dari 10% setiap tahunnya

3. Reksa Dana Campuran

Reksa dana jenis ini menggunakan beberapa peraturan dari jenis sebelumnya.

Selain itu, reksa dana campuran memiliki risiko yang cukup besar, namun jika berhasil, reksa dana akan menghasilkan keuntungan yang tinggi.

4. Reksa Dana Proteksi

Jenis reksa dana ini menempatkan sebagian dana pada instrumen obligasi yang bisa memberikan perlindungan.

Dengan kata lain, reksa dana proteksi memiliki risiki yang lebih rendah, apabila dibandingkan reksa dana jenis yang lain.

5. Reksa Dana Index

Reksa dana jenis ini memiliki kemiripan dengan saham.

Hal itu dikarenakan, instrumen tersebut bisa diperjual-belikan di bursa yang disebut ITF (Exchange Traded Fund) di mana harganya bisa berfluktuatif atau berubah-ubah sama halnya seperti saham.

Akan tetapi, reksa dana jenis ini berisi index yang dimana pengelolaannya dilakukan secara pasif, dengan kata lain tidak melakukan jual beli.

Baca juga: Alasan Membeli Perhiasan Emas, Bisa Mempercantik Diri Sekaligus Berinvestasi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya terkait investasi reksa dana

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas