Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, SWI Temukan 151 Fintech Tanpa Izin, OJK Diminta Tindak Tegas

Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, SWI Temukan 151 Fintech Tanpa Izin, OJK Diminta Tindak Tegas
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, SWI Temukan 151 Fintech Tanpa Izin, OJK Diminta Tindak Tegas 

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengapresiasi sikap tegas dari Presiden Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 mengenai maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat. 

Perkembangan teknologi saat ini, lanjut dia, marak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan malakukan aksi-aksi penipuan seperti pinjaman online ilegal yang berbasis digital.

Baca juga: Pinjol Ilegal Makin Bikin Resah, Pimpinan DPR Minta Polri dan OJK Jangan Loyo, Ambil Tindakan Tegas

"Saya fikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol," tegas Dasco.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menilai maraknya pinjol ilegal juga harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk instrospeksi dan melakukan evaluasi bagi lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

"Saya mendorong pemerintah dan otoritas keuangan agar segara memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan UMKM. Berikan akses dan prosedur yang lebih mudah serta perluas jangkauan hingga ke seluruh pelosok negeri," tutur Sufmi Dasco.

Edukasi Door-to-Door

Pinjaman online (pinjol) makin marak di masa pandemi. Hingga Juli 2021, OJK mencatat penyaluran pinjaman melalui pinjol mencapai Rp26,098 triliun.

Berita Rekomendasi

Namun, bisnis ini juga dihadapkan dengan maraknya pinjol ilegal yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. 

Merespon hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin terjun langsung untuk memberikan edukasi layanan pinjol yang aman kepada masyarakat.

Baca juga: Dapat Instruksi dari Presiden Jokowi, Kapolri Perintahkan Kapolda Berantas Pinjol Ilegal

“Pelaku pinjol ilegal ini memanfaatkan kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi. Di sisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal," ujar Puteri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

"Hal ini menjadi peluang bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat dan mudah dengan tarif bunga di luar batas kewajaran. Makanya, kita lakukan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di daerah pemilihan saya,” imbuhnya. 

Agenda sosialisasi ini dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk menghindari kerumunan warga seiring kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah. 

Adapun sosialisasi ini menyasar sekitar 2.200 rumah tangga yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta. 

“Sudah banyak korban pinjol ilegal di daerah pemilihan saya. Makanya, lewat sosialisasi ini saya sampaikan ciri perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Termasuk juga cara pengaduannya karena selama ini banyak yang mengeluh bingung untuk mengadu ke mana," ungkap Puteri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas