Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SKK Migas Kebut Penerapan TKDN di Sektor Hulu

Program itu dibarengi dengan sosialisasi pengembangan kapasitas nasional industri hulu migas demi terciptanya multiplier effect

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SKK Migas Kebut Penerapan TKDN di Sektor Hulu
Pertamina
PHM Terus Catat Prestasi, Lampaui Target Produksi Tanpa Injury. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Erwin Suryadi, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas mengatakan pihaknya bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus meningkatkan implementasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Program itu dibarengi dengan sosialisasi pengembangan kapasitas nasional industri hulu migas demi terciptanya multiplier effect bagi perekonomian nasional maupun daerah.

Erwin menjelaskan, peningkatan produksi kapasitas nasional yakni produksi minyak 1 juta barrel dan gas 12 BSCFD di 2030 mendatang harus seiring dengan peningkatan implementasi TKDN.

"Industri migas merupakan industri yang padat teknologi dan biaya, kami juga berharap dengan meningkatnya target produksi akan memberikan manfaat kepada meningkatnya penggunaan industri penunjang migas di dalam negeri," jelasnya dalam acara webinar bertajuk "Hulu Migas Datang, Industri Berkembang" pada Selasa (12/10).

Baca juga: Operasional Blok Migas Rokan Didukung 2.700 Pegawai Tetap, 65 Persen Warga Lokal Riau

Sampai dengan saat ini, lanjut Erwin, angka pencapaian TKDN di industri migas sudah mencapai 58% dari nilai komitmen TKDN. Pencapaian ini setara dengan hampir Rp 39 triliun. "Ini adalah komitmen yang sudah dibuat oleh KKKS untuk dibelanjakan ke perusahaan dalam negeri," ungkapnya.

Untuk mendukung dan meningkatkan TKDN di industri penunjang migas, ada sejumlah program dan upaya yang dijalankan SKK Migas.

Dari segi regulasi, Erwin menjelaskan, SKK Migas mengatur proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan KKKS dengan ketentuan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 (PTK 007) Pengelolaan Rantai Suplai KKKS. Dalam ketentuan ini, sudah disebutkan kewajiban penggunaan kemampuan dalam negeri lewat implementasi TKDN.

Baca juga: Pertamina Temukan Cadangan Migas di WK OSES

BERITA TERKAIT

Mengingat industri migas berisiko tinggi sehingga keamanan merupakan faktor utama, Erwin bilang, pihaknya perlu memastikan produk-produk yang dihasilkan perusahaan dalam negeri dapat memenuhi sisi kualitas.

Dari pembiayaan dan proses pengiriman produk, SKK Migas membuat satu divisi khusus yang bernama divisi pengelolaan rantai rantai supply dan analisis biaya yang melakukan pembinaan kepada industri dalam negeri.

"Jadi kita tidak membiarkan industri tumbuh sendiri, tapi juga kita campur tangan dan berinteraksi secara lebih aktif, supaya dengan konsep business match making bisa mendekatkan kebutuhan KKKS dengan produksi yang akan dihasilkan dalam negeri," ujarnya.

Baca juga: PGN Saka Catat Tambahan Produksi Migas 7.300 BOEPD di Wilayah Kerja Pangkah

Dalam upaya melakukan business match-making antara KKKS dengan industri penunjang hulu migas, SKK Migas bersama Kementerian ESDM dan 20 KKKS mengimplementasikan

Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memastikan kemampuan sekaligus memberikan pembinaan kepada penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi proyek hulu migas di Indonesia.

Program Approved Manufacturer List (AML) Bersama, program empowerment dan pembinaan vendor lokal, program uji produk dan substitusi, e-Catalog, Market Intelligence, Vendor Development Program, CIVD adalah beberapa program yang telah dikembangkan SKK Migas bersama para stakeholder guna mendukung terjadinya multiplier effect terhadap industri penunjang migas.

Ketika ditanya mengenai angka potensi investasi di industri penunjang hulu migas hingga 2030 mendatang yang sudah masuk, Erwin belum bisa memberikan perinciannya karena saat ini roadmap visi SKK Migas perihal kenaikan produksi, baru diluncurkan tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas