Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

YLKI: Masih Ada Pinjol Resmi yang Terapkan Bunga 'Mencekik'

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) memberangus 151 praktik peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tanpa izin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in YLKI: Masih Ada Pinjol Resmi yang Terapkan Bunga 'Mencekik'
Tehran Times
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) memberangus 151 praktik peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

Praktik pinjol tersebut benar-benar meresahkan masyarakat, selain beroperasi secara ilegal, mereka juga menerapkan bunga pinjaman yang cukup tinggi.

Mereka benar-benar meresahkan masyarakat.

Praktik peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tengah menjadi sorotan banyak pihak.

Hal ini disebabkan oleh masih adanya praktik pinjol dengan bunga tinggi yang dinilai merugikan masyarakat.

Baca juga: Langkah Satgas Hadapi Pinjol Ilegal, Ini Daftar 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, fintech lending memiliki potensi untuk membantu perekonomian nasional.

Namun dengan semakin menjamurnya layanan tersebut, praktik-praktik yang justru merugikan masyarakat masih bermunculan.

Berita Rekomendasi

Biasanya, praktik-praktik merugikan seperti bunga pinjaman yang mencekik terjadi ketika masyarakat melakukan pinjaman ke pinjol ilegal.

Akan tetapi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, masih ada masyarakat yang menyampaikan aduan, terkait bunga pinjaman tinggi dari fintech legal.

"Masih ada fintech legal yang diadukan ke YLKI," kata Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo, kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Kapolri Keluarkan Perintah: Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat!

Pada Agustus 2021, YLKI menerima 195 aduan dari masyarakat, dimana 19 persen atau 32 aduan diantaranya terkait dengan pinjol.

Secara lebih rinci, dari 32 aduan tersebut, 12 persen di antaranya merupakan aduan yang terkait dengan fintech legal.

Kendati demikian, data YLKI tidak menunjukan nama penyelenggara fintech legal yang diadukan oleh masyarakat.

Rio mengatakan, temuan tersebut masih belum disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Terlanjur Utang ke Pinjol Ilegal dan Diancam-ancam, Begini Siasat Menghadapinya

"Mungkin nanti kita pertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021). (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI: Masyarakat Juga Ada yang Terjerat Bunga Tinggi Fintech Legal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas