OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup
Banyak laporan dari masyarakat bahwa pinjol tersebut menawarkan suku bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (15/10/2021):
Baca juga: Baru Ada Satu Aduan Terkait Pinjol yang Ditangani Polresta Malang
Awal kasus
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman membeberkan, penggerebekan berawal dari laporan seorang korban.
Warga berinisial TM itu mengalami depresi lantaran terlilit pinjaman online.
Bahkan, korban masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Laporan TM kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian hingga diketahui keberadaan kantor pinjol ilegal tersebut berada di Sleman, DIY.
Selain TM, polisi juga menerima laporan dari korban-korban aplikasi pinjol ini.
Baca juga: Profil PT Indo Tekno Nusantara, Perusahaan Penagih Pinjol yang Digerebek Polisi, Ini Pendirinya
Detik-detik penggerebekan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY untuk melakukan penggerebekan.
Petugas kemudian mendatangi kantor pinjol tersebut yang terletak di di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.
Pukul 21.40 WIB kantor tersebut tertutup dan dijaga oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya
86 orang diamankan
Arief Rahman melanjutkan penjelasannya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan.