Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup

Banyak laporan dari masyarakat bahwa pinjol tersebut menawarkan suku bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup
ist
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup 

Arif mengungkapkan, berdasarakan mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan Pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapat Kepolisian dari korban.

Baca juga: UPDATE: Penggerebekan Pinjol, Polda Metro Tetapkan Direktur PT ITN dan 2 Orang Lain jadi Tersangka

"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," katanya.

Arif menambahkan, 86 orang itu menjalankan 23 aplikasi pinjol.

Dari jumlah tersebut, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas