Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat, Jokowi Perintahkan Moratorium Penerbitan Izin Fintech

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terkait maraknya pinjaman online (pinjol).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat, Jokowi Perintahkan Moratorium Penerbitan Izin Fintech
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kementerian dan lembaga membahas pinjaman online (Pinjol).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai pinjaman online yang memiliki sejumlah dampak baik positif maupun negatif. 

Positifnya pinjol memberikan manfaat bagi masyarakat karena memberikan pinjaman secara cepat dan luas. Hanya saja kata Wimboh maraknya pinjol tersebut jangan sampai menganggu masyarakat.

"Jangan masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman-pinjaman online ini," katanya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat, (15/10/2021).

Ia mengatakan di lapangan banyak sekali produk Pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Banyak laporan dari masyarakat bahwa pinjol tersebut menawarkan suku bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.

"Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," katanya.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kata Wimboh terdapat 3 ribu lebih perusahaan Pinjol ilegal yang telah ditutup. Ia meminta masyarakat untuk menggunakan layanan Pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Berita Rekomendasi

"Sehingga kita dan pak Johnny Plate (Menkominfo) yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3 ribu lebih yang kita tutup yang tidak terdaftar," katanya.

Baca juga: OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup

Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman

Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.

Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Hasilnya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Para pelaku mengelola 23 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (15/10/2021):

Baca juga: Banyak Korban Pinjol Ilegal, #JokowiBerantasPinjolIlegal Menggema di Twitter

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas