Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjualan Mobil Bensin Akan Disetop, Bagaimana Kesiapan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik?

hingga September 2021, sudah ada 187 SPKLU yang beroperasi dan tersebar di 155 wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Penjualan Mobil Bensin Akan Disetop, Bagaimana Kesiapan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara menggunakan aplikasi PLN Charge.IN saat peluncuran aplikasi tersebut di Jakarta, Jumat (29/1/2021). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meluncurkan aplikasi Charge.IN bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Dengan hadirnya aplikasi itu diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih masif dalam beberapa waktu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyusun peta jalan mewujudkan zero emission (nol emisi) pada 2060 untuk menghadapi berbagai tantangan, serta risiko perubahan iklim di masa mendatang.

Dalam peta jalan tersebut, pada 2050 ditargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) sudah mencapai 87 persen, dan hal ini dibarengi dengan tidak melakukan penjualan mobil konvensional.

Baca juga: Gaikindo Ungkap Tantangan Peralihan Penggunaan Kendaran Bahan Bakar Minyak ke Listrik

Lantas bagaimana kesiapan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di dalam negeri?

Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga September 2021, sudah ada 187 SPKLU yang beroperasi dan tersebar di 155 wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Secara rinci, sebaran SPKLU berada di DKI Jakarta mencapai 83 unit yang tersebar di 63 lokasi.

Kemudian, Jawa Tengah dan DIY sebanyak 18 unit yang tersebar di 16 lokasi, Jawa Barat mencapai 29 unit SPKLU di 29 lokasi, Banten mencapai 15 unit di 12 lokasi.

Baca juga: Indonesia Ngebet Masuki Era Kendaraan Listrik, Industri Kalang Kabut, Baiknya Bagaimana?

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Jawa Timur, Bali dan NTB sebanyak 29 unit yang tersebar di 23 lokasi, Sumatera mencapai 7 unit di 7 lokasi, dan Sulawesi mencapai 6 unit di 5 lokasi.

"Memang Pulau Jawa masih dominan. Ini semua bergerak terus karena bisnis ini saling tunggu, yang beli mobil menunggu SPKLU, yang bangun SPKLU nunggu orang beli mobil dulu," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana yang dikutip Sabtu (16/10/2021).

Pengendara menggunakan aplikasi PLN Charge.IN saat peluncuran aplikasi tersebut di Jakarta, Jumat (29/1/2021). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meluncurkan aplikasi Charge.IN bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Dengan hadirnya aplikasi itu diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih masif dalam beberapa waktu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara menggunakan aplikasi PLN Charge.IN saat peluncuran aplikasi tersebut di Jakarta, Jumat (29/1/2021). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meluncurkan aplikasi Charge.IN bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mengisi daya kendaraan di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Dengan hadirnya aplikasi itu diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih masif dalam beberapa waktu ke depan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di samping SPKLU, telah terbangun 153 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di 86 lokasi (Jakarta dan Tengerang).

Dalam mempercepat infrastruktur pengisian kendaraan listrik, PT PLN (Persero) pun menyiapkan model kerja sama dengan badan usaha yang ingin berinvestasi di SPKLU.

Model kerja sama nantinya untuk kebutuhan listrik dan EV operating sistem disediakan PLN, tetapi untuk mesin EV charger merupakan tanggungjawab pelaku usaha.

Untuk lahan SPKLU, dapat disediakan oleh badan usaha, atau PLN.

Sedangkan terkait keuntungan dalam bisnis SPKLU, pihak PLN telah siapkan analis keuangan dan business case agar secara bisnis menguntungkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas