Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moraturium terhadap penerbitan izin fintech atasu pinjaman online baru.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN
Setidaknya ada tujuh markas pinjol ilegal yang digerebek dalam dua hari terakhir.
Mereka berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; kemudian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
Helmy menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu, ada tujuh tersangka yang turut diringkus oleh penyidik. Namun demikian, dia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai masing-masing tersangka.
(Tribunnews.com/Kontan.co.id/Kompas.com)
Berita Rekomendasi