Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com
Berikut Langkah Aman dalam Melakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"
- Setelah itu, kirim pesan tersebut
- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita terkait Pinjaman Online