Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Tribunnews.com
Berikut Langkah Aman dalam Melakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal 

- Lalu, buka aplikasi WhatsApp

- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"

- Setelah itu, kirim pesan tersebut

- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau email

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita terkait Pinjaman Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas