Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Tribunnews.com
Berikut Langkah Aman dalam Melakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal 

TRIBUNNEWS.COM - Simak langkah aman dalam melakukan pinjaman online, lengkap dengan cara cek pinjol legal atau ilegal di dalam artikel ini.

Fintech Lending biasa disebut pinjaman online.

Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.




Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini

Lalu bagaimana langkah aman dalam melakukan pinjaman online?

Dikutip dari ojk.go.id, berikut langkah aman dalam melakukan pinjaman online:

BERITA TERKAIT

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.

Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.

2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan

Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Melunasi cicilan tepat waktu agar terhidar dari denda yang membengkak.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas