OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol
Satgas Waspada Investasi kemudian mengendus motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Sementara kepada masyarakat yang sudah kena teror atau intimidasi, ia menyarankan untuk melaporkan kepada polisi. Sebab apa yang terjadi sudah masuk ranah penegakan hukum.
"Masyarakat jangan ragu-ragu kalau mengalami perlakuan teror intimidasi oleh pinjol yang memang bukan jasa keuangan, itu kan pemerasan, penipuan," tuturnya.
Tongam menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tugas OJK. Sebab, pinjol ilegal ini penawarannya rata-rata melalui website, aplikasi, dan SMS.
Dalam hal ini Kemkominfo yang melakukan patroli siber dan pemblokiran. Kemudian ada juga penawaran-penawaran melalui koperasi ilegal atau abal-abal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sendiri sebelumnya mengatakan pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pinjol.
Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Blokir 3.515 Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Beri Tahu 3 Ciri Utamanya
Johnny mengatakan ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology.
Serta lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya.
"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ujar Johnny usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Johnny menyebut Kominfo telah membentuk forum ekonomi digital kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan.
Hal itu untuk membicarakan pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.
Termasuk membicarakan terkait pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal.
"Kominfo sejak 2018 sampai hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di-file sharing," ucap Johnny.
Sedangkan, Kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.