Unggah Status Baru di IG, Klaim Asuransi Kesehatan Anak Wanda Hamidah Akhirnya Cair
Kini, Wanda Hamidah lega, pengajuan rencana penjaminan rawat inap dari polis atas nama anaknya, telah disetujui Prudential.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, aktris yang juga figur publik Wanda Hamidah mengeluhkan realisasi klaim asuransi kesehatan untuk anaknya untuk keperluan operasi di rumah sakit yang tidak sesuai dengan ekspektasinya.
Kini, Wanda Hamidah lega, pengajuan rencana penjaminan rawat inap dari polis atas nama anaknya, telah disetujui Prudential.
Memantau unggahan Wanda Hamidah di akun Instagramnya, Sabtu (16 Oktober 2021), Wanda menyatakan bersyukur atas hal tersebut.
“Alhamdulillah..... Allah Maha Besar, Allah Maha Baik, Allah Maha Melindungi... Bismillah...” demikian unggahan Instastory akun @wanda_hamidah, yang juga menampilkan screen shoot potongan pesan dari pihak perusahaan asuransi.
Beberapa saat kemudian, Wanda kembali mengunggah pernyataan pribadinya.
“Kenapa bisa diterima setelah mendengar keterangan nasabah secara langsung dan melihat rekam medik? Nah ini pentingnya kan mendengar (mendengarkan, red) dan menyelidiki jika terjadi dispute."
"Ya sudah engga usah sotoy menganalisa lagi karena kalian juga gak tau kan isi polis saya, kronologis (ini sudah saya jelasin sih), rekam medik dan keterangan yang diberikan dari dokter anak saya.. :),” tulis Wanda di unggahan Instastory akun Instagramnya, Sabtu, (16/10/2021).
Kedua pihak diberitakan telah menjalin komunikasi agar Wanda bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan pihak asuransi.
Dalam pemberitaan di sejumlah media, Wanda juga mengaku telah bertemu dengan perwakilan manajemen Prudential Indonesia untuk menyampaikan dokumen pendukung yang pada akhirnya menjadi titik terang atas keluhannya.
Baca juga: Belajar dari Curhatan Wanda Hamidah di IG, Nasabah Asuransi Perlu Pahami Pre-Existing Condition
Sementara itu Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia kepada media mengatakan, keputusan sebelumnya dari manajemen yang sempat membuat Wanda merasa kecewa, sejatinya sebuah keputusan yang telah sesuai dengan dokumen pendukung yang Prudential terima dari nasabah pada saat itu.
Baca juga: Agar Tak Alami Hal Seperti Wanda Hamidah, ini Cara Baca Polis Asuransi
“Mengenai keluhan yang telah disampaikan oleh salah satu nasabah kami melalui media sosial pada tanggal 10 Oktober 2021, perlu kami sampaikan bahwa keputusan yang kami buat sebelumnya telah sesuai dengan dokumen pendukung yang kami terima dari nasabah pada saat itu," ujar Luskito.
Baca juga: Wisman ke Bali Harus Miliki Pertanggungan Asuransi Rp 1,4 Miliar
"Kami telah memberikan penjelasan secara langsung kepada nasabah tersebut mengenai manfaat dan polis yang beliau miliki, dan kemudian nasabah memberikan dokumen pendukung baru guna mendapatkan keputusan yang sesuai," ungkap Luskito.
Hal tersebut, imbuhnya, merupakan wujud dari upaya kami untuk memenuhi kebutuhan para nasabah.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa kami telah mendapatkan dokumen pendukung baru yang penting, sehingga keputusan yang kami buat disesuaikan dengan informasi tersebut. Kami telah menyampaikan hal ini kepada nasabah tersebut, dan beliau telah menerima dengan baik,” terang Luskito.
Luskio menjelaskan, perusahaan asuransinya berkomitmen selalu mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan bisnis secara adil dan transparan dengan semua pemangku kepentingan perusahaan.
Di kesempatan yang sama, Luskito juga memaparkanPrudential Indonesia telah mendapatkan dokumen pendukung baru yang penting, sehingga keputusan yang dibuat manajemen telah disesuaikan dengan informasi tersebut.
Luskito menambahkan, pihaknya berkomitmen memenuhi hak nasabah sesuai dengan polis, dan selalu bertindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menangani keluhan setiap nasabah, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi mereka.
“Sesuai kredo perusahaan kami, Listening, Understanding, Delivering, kami juga akan terus mendengarkan masukan yang diberikan oleh para nasabah, dan terus berupaya memahami kebutuhan mereka sehingga kami dapat mewujudkan aspirasi kami dalam membantu masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan sejahtera,” imbuhnya.
Mewakili industri asuransi, pihaknya mengimbau masyarakat dan nasabah untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa.
Luskito juga mengajak para nasabah untuk menghubungi Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, atau menghubungi customer line Prudential Indonesia jika masih membutuhkan penjelasan terkait produk.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh nasabah kami untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa.
Pre-existing Condition
Terkait keluhan klaim atas polis anak Wanda Hamidah ini, pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menduga terdapat klausul pre-existing condition dalam asuransi.
Hal ini menurut akun tersebut memang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.
Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.
“Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan," ujarnya.
Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi.
Lalu saat yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.
"Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi,” kata Kapler kepada media.
Bisa Dihindari
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari.
Caranya, dengan memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.
Terkait cerita viral yang berkembang baru-baru ini yang berujung pada keluhan Wanda Hamidah tadi, menurut Kapler saat nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan misalnya, seharusnya ia mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.
“Agar perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak," paparnya.
Dengan demikian,jika di belakang hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya,” ujarnya.
“Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan,” imbuhnya.
Kapler juga mengatakan, perusahaan asuransi tertentu bisa saja menetapkan kebijakan agar si nasabah masih bisa mendapatkan program perlindungan yang diberikan.
Ia mencontohkan jika si nasabah ternyata memiliki jejak medis penyakit berat tertentu, perusahaan asuransi bisa saja menyiapkan kontrak dengan klausul bahwa manfaat klaim baru bisa diterima si nasabah setelah melewati periode waktu tertentu setelah polis diterbitkan.
“Ada perusahaan asuransi yang mau menjamin risiko tertentu yang sudah terjadi sebelum polis berlaku," ujarnya.
"Hanya saja klaim baru bisa dilayani setelah dua tahun polis berlaku, misalnya. Atau ada juga yang berlaku setelah tiga tahun polis berjalan. Tergantung jenis penyakit kritisnya,” kata anggota Dewan Penasihat Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) ini.
Namun demikian klausul yang bisa berujung pada solusi win-win bagi nasabah dan perusahaan asuransi ini, menurut Kapler baru bisa terwujud jika sejak awal telah diterapkan keterbukaan informasi dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
“Ini kan semacam itikad baik dari perusahaan dalam memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat,” katanya.
Kapler juga mengatakan, di sisi lain industri asuransi harus mampu memberikan edukasi yang sangat rinci kepada calon nasabah, demi menghindari terjadinya mis-selling.
Berikutnya, Kapler juga mengimbau agar nasabah mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama, sehingga mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal-pasal yang dinilai tidak menguntungkan.
“Yang kurang dipahami betul oleh masyarakat sebagai calon nasabah, mereka itu sebenarnya memiliki masa free look period, atau free look provision," kata dia.
Artinya calon pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu polisnya, atau mempelajari kembali, untuk mengambil keputusan final.
"Jika isi klusul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan, polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan,” kata Kapler.
Umumnya periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis, dan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut sebagai itikad baik dari perusahaan asuransi, agar tak ada prasangka buruk bahwa perusahaan asuransi hanya mengejar target penjualan polis semata.
“Jadi, sebelum membeli polis, pahami produk yang diinginkan. Baca secara seksama pasal-pasal perjanjian dalam polis dan berikan semua keterangan tentang diri pribadi secara transparan dan jujur,"sarannya.
"Agen penjual tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari calon nasabahnya, hanya pribadi si calon nasabahnya yang mengetahui,” tandas Kapler.