Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum
Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) harus patuh menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) harus patuh menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya.
Itu dikatakan Direktur PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope) Irwan Wirawan menanggapi pemberantasan pinjol ilegal.
Menurutnya, perlu diingat bahwa industri pinjol terlahir untuk mencapai peningkatan indeks inklusi keuangan yang tengah diupayakan OJK.
“Komitmennya membangun masa depan yang lebih baik secara keuangan bagi semua orang, terutama kaum pekerja Indonesia dan wanita produktif, dengan cara memberikan akses permintaan pinjaman yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ucap Irwan, Senin (18/10/2022).
One Hope selalu memberikan upaya untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan otoritas.
Terkait dengan situasi terkini industri pinjol di Indonesia, pihaknya menegaskan banyak perilaku pihak-pihak tertentu yang cenderung bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Industri pinjol harus berkomitmen untuk selalu tunduk dan patuh pada setiap dan semua aturan dan arahan dari OJK, maupun para pembuat kebijakan lainnya,” papar Irwan.
Baca juga: LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal
Saat ini One Hope tidak sedang menyalurkan pinjaman, namun berfokus pada penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pengguna sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.
Industri pinjol mesti memberi kontribusi positif terhadap index inklusi keuangan di masyarakat serta menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat yang tergolong non-bankable.
Segmen inilah yang perlu digarap dengan baik, namun dengan tetap patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah.
OJK Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya berencana lebih masif dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran rapat terbatas pada akhir pekan lalu.
Guna meningkatkan intensitas pemberantasan praktik yang merugikan masyarakat itu, OJK bekerja sama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
“Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan, pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” kata Wimboh, melalui akun resmi Instagram-nya, dikutip Senin (18/10/2021).
Baca juga: Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, OJK bakal melakukan perbaikan tata kelola pada ekosistem financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah terdaftar.
Perbaikan itu dilakukan bersamaan dengan moratorium izin pendaftaran fintech P2P lending sejak Februari 2020.
“Pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK akan ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan pemberian layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan,” kata Wimboh.
Baca juga: Tagih Dengan Cara Tak Manusiawi, Ketua YLKI Sebut Pinjol Resmi dan Ilegal Tak Ada Bedanya
Wimboh menambah, seluruh penyelenggara pinjol harus bergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK atau hubungi kontak OJK 157, bisa melalui whatsapp 081 157 157 157," ucap dia.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Kasih Solusi, Bantu Berikan Pinjaman ke UMKM Supaya Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman
Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Hasilnya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Para pelaku mengelola 23 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Jumat (15/10/2021):
Baca juga: Ketua OJK Sebut Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal
Awal kasus
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman membeberkan, penggerebekan berawal dari laporan seorang korban.
Warga berinisial TM itu mengalami depresi lantaran terlilit pinjaman online.
Bahkan, korban masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Laporan TM kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian hingga diketahui keberadaan kantor pinjol ilegal tersebut berada di Sleman, DIY.
Selain TM, polisi juga menerima laporan dari korban-korban aplikasi pinjol ini.