Kemenparekraf Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI), Bantuannya Hingga Rp 50 Juta, Ini Syaratnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).
Program ini dilakukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha mereka setelah diterjang pandemi Covid-19.
Apa itu? Mengutip laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id, Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Program ini diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital.
Baca juga: Dukung Pembukaan Bali untuk Turis Mancanegara, AP I Berikan Stimulus kepada Maskapai
Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.
Informasi di akun Instagram resmi @kemenkopukm menunjukkan, pemerintah menyediakan bantuan Stimulus Bangga Buatan Indonesia berupa voucher belanja Rp 100.000 untuk setiap pembeli.
Baca juga: Dongkrak Penjualan Produk Artisan Lokal, Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus BBI
Total bantuan voucher maksimal Rp 50 juta untuk merchant terpilih yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bantuan:
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;
2. Merchant dimiliki WNI;
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;
Baca juga: Diskon Listrik 50% Diperpanjang hingga Desember 2021: Ini Cara Klaimnya, Bukan di stimulus.pln.co.id
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ada stimulus hingga Rp 50 juta untuk UMKM dari Kemenparekraf, catat syaratnya "