Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenparekraf Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI), Bantuannya Hingga Rp 50 Juta, Ini Syaratnya

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenparekraf Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI), Bantuannya Hingga Rp 50 Juta, Ini Syaratnya
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).

Program ini dilakukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha mereka setelah diterjang pandemi Covid-19.

Apa itu? Mengutip laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id, Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Program ini diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital.

Baca juga: Dukung Pembukaan Bali untuk Turis Mancanegara, AP I Berikan Stimulus kepada Maskapai

Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.

Informasi di akun Instagram resmi @kemenkopukm menunjukkan, pemerintah menyediakan bantuan Stimulus Bangga Buatan Indonesia berupa voucher belanja Rp 100.000 untuk setiap pembeli.

Baca juga: Dongkrak Penjualan Produk Artisan Lokal, Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus BBI

Total bantuan voucher maksimal Rp 50 juta untuk merchant terpilih yang memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

Syarat Penerima Bantuan:

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

Baca juga: Diskon Listrik 50% Diperpanjang hingga Desember 2021: Ini Cara Klaimnya, Bukan di stimulus.pln.co.id

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ada stimulus hingga Rp 50 juta untuk UMKM dari Kemenparekraf, catat syaratnya "

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas