Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua OJK Sebut Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal

OJK bakal melakukan perbaikan tata kelola pada ekosistem financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah terdaftar

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua OJK Sebut Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Ketua OJK Sebut Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal 

Mereka terdiri dari 83 orang operator debt collector online, 2 HRD dan seorang manajer.

Petugas juga mengamankan 105 unit handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Arif mengungkapkan, berdasarakan mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan Pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapat Kepolisian dari korban.

"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," katanya.

Arif menambahkan, 86 orang itu menjalankan 23 aplikasi pinjol.

Dari jumlah tersebut, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos OJK: Kami Akan Lebih Masif Memberantas Pinjol Ilegal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas