Komisi VI DPR Dorong Perbaikan Perusahaan Pelat Merah Melalui Revisi UU BUMN
Langkah pembenahan perusahaan pelat, satu di antaranya melalui revisi UU BUMN yang kini masih dalam tahap penyusunan di Komisi VI DPR.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR mendorong adanya perbaikan di perusahaan pelat merah melalui revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi VI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, semua pihak sepakat terus melakukan pembenahan BUMN.
Baca juga: Sebut Indonesia akan Masuk Ekonomi 4 Besar Dunia, Jokowi Minta BUMN Siapkan Profesionalisme Kerja
Langkah pembenahan perusahaan pelat, satu di antaranya melalui revisi UU BUMN yang kini masih dalam tahap penyusunan di Komisi VI DPR.
"Komisi VI bersama Kementerian BUMN telah menyepakati beberapa pembenahan untuk perbaikan BUMN.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Penutupan BUMN Sakit yang Habiskan Uang Rakyat
Mulai restrukturisasi, holdingisasi, klasterisasi dan juga aturan percepatan investasi," ujar Martin kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, kata Martin, Komisi VI DPR juga menyepakati usulan penyertaan modal negara (PMN) hanya diberikan kepada BUMN yang menerima penugasan dan melakukan aksi korporasi.
"Untuk yang sifatnya penugasan tentu PMN tidak terelakkan. Sementara untuk aksi korporasi, kami akan dalami agar PMN tersebut dimanfaatkan secara tepat, guna memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dalam bentuk dividen, pajak dan lain sebagainya," ujar politikus NasDem itu.
Baca juga: POPULER Nasional: Sosok yang Kritik Pelantikan Megawati | Jokowi Geram Ada BUMN Tak Berkembang
Martin pun sependapat beberapa perusahaan pelat merah perlu ada yang dibubarkan jika memang hanya menimbulkan kerugian.
"Perusahaan yang hanya menjadi beban akan dibahas dalam panitia kerja penyehatan dan restrukturisasi BUMN.
Selain itu, Komisi VI juga sudah menggarisbawahi agar PMN tidak digunakan untuk tambal sulam, menutup kerugian akibat kesalahan manajemen," paparnya.
"Semangat Pak Presiden untuk memajukan BUMN kami sambut baik. Kami yakini itu pasti juga disambut baik oleh Pak Erick Thohir sebagai menteri," sambung Martin.