PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Beberapa maskapai penerbangan memberikan aturan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama PPKM, satu di antaranya Lion Air.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat penerbangan pesawat Lion Air selama PPKM di dalam artikel ini.
Diketahui, PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari ke depan hingga 1 November 2021.
Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Keamanan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konverensi pers di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Kemudian, beberapa maskapai penerbangan memberikan aturan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama PPKM ini.
Satu di antaranya adalah maskapai Lion Air.
Lalu apa saja syarat penerbangan pesawat Lion Air?
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Masuk Indonesia: Vaksin, PCR, Karantina
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November 2021, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 2 dan 3
Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Dikutip dari lionairstaging.dyndns.org, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air:
1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
- Mempercepat waktu proses verifikasi,
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.