Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun buka suara terkait kabar banyaknya pelaku UMKM frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara
Shutterstock
Ilustrasi frozen food. Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi, terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun buka suara terkait kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Menkop UKM mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut.

"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021).

Teten berharap, dengan adanya kesepakatan antara Kemenkop UKM dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.

Baca juga: BPOM Tegaskan Tak Semua Frozen Food Harus Miliki Izin Edar

"KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih," kata dia.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.

Berita Rekomendasi

Adapun terkait pembinaan, pemerintah mengaku telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, Hak Kekayaan Intelektual (Haki), hingga sertifikat FSSC 220000.

ILUSTRASI memilih frozen food - Simak penjelasan dokter gizi kapan waktu yang tepat memberikan frozen food kepada anak-anak.
ILUSTRASI memilih frozen food - Simak penjelasan dokter gizi kapan waktu yang tepat memberikan frozen food kepada anak-anak. (PEXELS.COM/Gustavo Fring)

Pemanggilan Pelaku UMKM oleh Polisi Timbulkan Keresahan

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai pemanggilan sejumlah pelaku UMKM frozen food oleh aparat kepolisian telah menimbulkan keresahan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam unggahan di akun Instagram resminya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021). Unggahan tersebut merupakan unggahan ulang dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm.

"Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan," isi unggahan Menkop tersebut.

Kemenkop UKM mengaku sudah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih.

Langkah tersebut berupa koordinasi dengan pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.

Baca juga: Alsintan Percepat Program Food Estate di Wonosobo dan Temanggung

Oleh karena itu, Kemenkop UKM meminta agar pelaku UMKM frozen food tidak perlu resah lagi.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.

Tidak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait polemik izin edar makanan beku (frozen food).

Hal itu menyusul banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).

"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," sambung Penny.

Oleh karena itu kata Penny, penting adanya tanggal produksi dan kadaluwarsa pada produk frozen food. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana frozen food yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak.

Baca juga: Inilah Waktu yang Tepat Berikan Frozen Food untuk Anak-anak

Sementara itu, jika dilihat dari sisi produksi, frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, harus ada izin edar BPOM.

Sedangkan bagi pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.

Asosiasi UMKM Soroti Koordinasi Pemerintah dengan Kepolisian

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian terkait izin edar makanan beku (frozen food).

"Karena kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi (antara pemerintah) dengan para penegak hukum atau polisi, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini dia langsung main panggil saja tuh polisinya," ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Menteri Teten: Digitalisasi Mempermudah Akses Pembiayaan UMKM

Selain itu, Ikhsan juga menilai pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara merata kepada pelaku UMKM terkait pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Jika ada sosialisasi izin edar kata dia, hal itu dilakukan kepada para pelaku UMKM yang itu-itu saja. Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi tersebut hanya formalitas saja. Padahal lanjut Ikhsan, sosialisasi juga bisa dilakukan lewat media sosial.

"Yah itu untuk menghabiskan anggaran saja, formalitas saja," kata Ikhsan. Menurut Ikhsan, khusus produk frozen food, harusnya tak perlu izin edar BPOM atau PIRT.

"Namanya frozen jadi enggak perlu ada PIRT. Apalagi izin dari pemerintah itu pasti lama, sedangkan orang kan harus melakukan langkah-langkah penjualan dan melaksanakan dagangannya," kata Ikhsan. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas