Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun buka suara terkait kabar banyaknya pelaku UMKM frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi, terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun buka suara terkait kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian.
Menkop UKM mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut.
"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021).
Teten berharap, dengan adanya kesepakatan antara Kemenkop UKM dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.
Baca juga: BPOM Tegaskan Tak Semua Frozen Food Harus Miliki Izin Edar
"KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih," kata dia.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.
Adapun terkait pembinaan, pemerintah mengaku telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, Hak Kekayaan Intelektual (Haki), hingga sertifikat FSSC 220000.
Pemanggilan Pelaku UMKM oleh Polisi Timbulkan Keresahan
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai pemanggilan sejumlah pelaku UMKM frozen food oleh aparat kepolisian telah menimbulkan keresahan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam unggahan di akun Instagram resminya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021). Unggahan tersebut merupakan unggahan ulang dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm.
"Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan," isi unggahan Menkop tersebut.
Kemenkop UKM mengaku sudah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih.
Langkah tersebut berupa koordinasi dengan pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.
Baca juga: Alsintan Percepat Program Food Estate di Wonosobo dan Temanggung