Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun buka suara terkait kabar banyaknya pelaku UMKM frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara
Shutterstock
Ilustrasi frozen food. Heboh Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi, Menkop Hingga Kepala BPOM Angkat Bicara 

Oleh karena itu, Kemenkop UKM meminta agar pelaku UMKM frozen food tidak perlu resah lagi.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.

Tidak Semua Frozen Food Perlu Izin Edar BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait polemik izin edar makanan beku (frozen food).

Hal itu menyusul banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Berita Rekomendasi

"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," sambung Penny.

Oleh karena itu kata Penny, penting adanya tanggal produksi dan kadaluwarsa pada produk frozen food. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana frozen food yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak.

Baca juga: Inilah Waktu yang Tepat Berikan Frozen Food untuk Anak-anak

Sementara itu, jika dilihat dari sisi produksi, frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, harus ada izin edar BPOM.

Sedangkan bagi pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.

Asosiasi UMKM Soroti Koordinasi Pemerintah dengan Kepolisian

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian terkait izin edar makanan beku (frozen food).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas