Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin Berharap Aturan Perjalanan Udara Tetap Gunakan Swab Antigen

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Editor: Sanusi
zoom-in Kadin Berharap Aturan Perjalanan Udara Tetap Gunakan Swab Antigen
Warta Kota/Nur Ichsan
Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Adanya berbagai kelonggaran pada peberapan PPKM.Level 3 ini disambut baik oleh para calon penumpang pesawat. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.
Dari yang sebelumnya diperbolehkan mengunakan Swab Antigen menjadi diwajibkan mengunakan RT- PCR.

Untuk ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia, Denon Prawiraatmadja menjelaskan disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali bahwa 'Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.'

Baca juga: Harga Test Antigen dan PCR di Bandara, Jawa-Bali Rp 495.000, Luar Jawa-Bali Berapa?

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon.

Karenanya, tambah Denon, seperti yang kita ketahui bersama jika Level PKPM sudah turun maka aturanya dapat diperlonggar bukan diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.
Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.

Baca juga: Aturan PPKM Baru Wajibkan Tes PCR ke Penumpang Pesawat, Satgas Segera Terbitkan SE

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini juga mengatakan jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.

Karena perubahan persyaratan dari SWAB Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional

Berita Rekomendasi

"Jadi menurut kami, SWAB Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingan dengan moda transportasi lainnya. Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi," katanya.

Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air pasca Covid-19.

SE belum terbit

Selain memenuhi syarat telah divaksin dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kini syarat perjalanan orang dalam masa PPKM yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan hasil PCR (H-2).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

Baca juga: Industri Kertas Pembungkus Hadiah Masih Akan Tumbuh, Nilai Pasar Capai 15 Miliar Dolar AS

Padahal dalam aturan sebelumnya, penumpang penerbangan Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai salah satu syarat perjalanan.

Menanggapi perubahan ketentuan itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut.

Satgas Covid-19 akan segera mengeluarkan Surat Edaran dalam waktu dekat agar aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dapat diterapkan.

Baca juga: Komisi IX DPR Kritik Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat: Kenapa jadi Jakarta Sentris?

"Surat edaran akan segera diterbitkan besok," kata Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApps, Rabu (19/10/2021).

Hal ini senada juga disampaikan, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting.

Ia menyampaikan, selain dengan SE Satgas, Inmedagri juga akan diselaraskan pula dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.

metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle. 
ilustrasi.  (IST)

"SE Perhubungan mengacu ke SE Satgas yg sedang berproses sesuai Inmendagri 53 dan 54. Jadi tinggal diterbitkan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.

Itulah aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas