PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Targetkan Pengunjung Mal Naik 50 Persen
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik kebijakan pelonggaran yang diberikan pemerintah.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan kelonggaran terhadap operasional mal dan pusat perbelanjaan selama masa Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia.
Kebijakan tersebut seiring dengan semakin pulih dan terkendalinya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik kebijakan pelonggaran yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah sangat lama dinantikan oleh pelaku usaha pusat perbelanjaan terutama untuk bisa mendorong tingkat kunjungan sehingga ujungnya dapat menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi.
"Kami tentu menyambut baik atas pelonggaran yang telah diputuskan pemerintah. Dan tentu ini yang kami nantikan sehingga industri mal dan pusat perbelanjaan bisa pulih dan kembali normal," kata Alphonzus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Alphonzus menjelaskan dengan pelonggaran ini, maka tingkat kunjungan ke mal dan pusat perbelanjaan diperkirakan naik beberapa waktu ke depan.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Jawa-Bali: Tempat Permainan Anak di Mal Diperbolehkan untuk Buka
Hingga akhir tahun, kenaikannya ditargetkan mencapai rata-rata 50 persen.
"Diharapkan bisa mencapai rata-rata 50 persen sampai dengan akhir tahun 2021 nanti," ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan, pusat perbelanjaan juga akan menutup sementara waktu jika pengunjung yang datang sudah sesuai dengan kapasitas yang telah dipersyaratkan.
Pusat Perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi ataupun terdeteksi jumlah pengunjung akan melebihin kapasitas maksimal yang diperbolehkan.
"Akses masuk menuju Pusat Perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam Pusat Perbelanjaan berkurang," ucap dia.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Berikut Aturan Baru pada Bioskop
Untuk diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan PPKM diperpanjang selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Khusus untuk perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, aturannya tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengizinkan operasional mal dan pusat perbelajaan di berbagai level PPKM Jawa dan Bali.
Selain itu, khusus di wilayah PPKM Level 1 dan 2, pemerintah juga membolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali
Berikut aturan lengkap dibukanya mal dan pusat perbelanjaan:
Level 1: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Selanjutnya untuk anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 2: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sama seperti PPKM Level 1, anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Pusat Perbelanjaan di Wilayah Jawa dan Bali
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 3: Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Di level ini, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga ditutup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APPBI Targetkan Pengunjung Mal Naik 50 Persen hingga Akhir Tahun "