Digugat Yusril Ihza Mahendra Soal Ekspor Benur, Ini Penjelasan Jubir KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait larangan ekspor benih lobster.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait larangan ekspor benih lobster.
Gugatan Yusril mewakili PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menolak ekspor benih lobster.
Menurutnya, KKP tak berhak melarang barang/jasa termasuk ekspor benih lobster.
Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi mengatakan, larangan ekspor benih lobster yang terbit lagi di zaman Sakti Wahyu Trenggono sudah dikaji mendalam.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Benur Berkualitas, KKP Salurkan Bantuan Calon Induk Udang Unggul
Pelarangan ekspor benih lobster semata-mata untuk meningkatkan nilai tambah lobster dan memperkaya negara sendiri, bukan negara lain.
"Masak kita biarkan negara lain berjaya dengan memanfaatkan plasma nutfah kita. Kalau kita mau bersabar dengan cara membesarkan di dalam negeri maka nilai tambah lobster tentunya akan dinikmati para pelaku usaha yang lebih menguntungkan," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Terkait gugatan Yusril, Wahyu tidak ambil pusing lantaran judicial review adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, larangan ekspor benih lobster yang diterbitkan KKP sudah mempertimbangkan segala aspek.
Baca juga: Dukung Pembudidaya, KKP Larang Penjualan Benur di Bawah Lima Gram
Aspek utamanya adalah demi kepentingan nasional dan demi mensejahterakan para nelayan, termasuk pencari benur lobster. Sebab kebijakan tersebut disusul dengan solusi menghidupkan usaha budidaya lobster.
Bahkan untuk budidaya saja, pemerintah tetap membatasi penangkapannya. Nelayan baru boleh mengekspor lobster konsumsi dengan berat minimal 150 gram setelah melalui proses pembesaran dari ukuran 5 gram.
Sementara dari sisi kebijakan, larangan ekspor benih lobster sudah dibahas lintas kementerian, berupa harmonisasi kebijakan dan atas sepengetahuan Menseskab. Setiap peraturan menteri (Permen) yang terbit harus melewati prosedur tersebut.
Baca juga: Gubenur Jabar Terima Bantuan Isotank Oksigen untuk Penanganan Covid-19 dari Sejumlah Perusahaan
"KKP berkewajiban menjaga benih bening lobster sebagai plasma nutfah agar tidak dieksploitasi dengan cara diekspor ke luar negeri yang jelas-jelas akan menguntungkan negara lain, dalam hal ini Vietnam," ucap Wahyu.
Vietnam jadi Eksportir Lobster Terbesar
Wahyu menjelaskan, Indonesia akan lebih untung bila membudidaya lobster terlebih dahulu sebelum mengekspor.
Sebelum ekspor dilarang, benih lobster kerap dikirim ke Vietnam untuk dibesarkan di sana. Hal ini membuat Vietnam menjadi pengekspor utama lobster di dunia, padahal bibit tersebut didapatnya dari Indonesia.