Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Calon Penumpang Pesawat Dalam Negeri Wajib PCR, Pengusaha Protes, Pengamat Kritik Pedas

Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang untuk melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Calon Penumpang Pesawat Dalam Negeri Wajib PCR, Pengusaha Protes, Pengamat Kritik Pedas
Kompas.com
Ilustrasi suasana di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang untuk melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

Tes PCR tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan tes PCR untuk penerbangan dalam negeri tersebut diberlakukan mulai hari ini, Kamis (21/10/2021).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Besok, Satgas akan mengeluarkan SE dan kami segera merujuk ke SE itu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10/2021)

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.

Baca juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat: Langkah Mundur Upaya Kebangkitan Ekonomi

Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen.

BERITA REKOMENDASI

Aturan ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan pemberlakukan PPKM terbaru. Kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR mulai berlaku? Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan ada masa penyesuaian karena beberapa maskapai penerbangan harus melakukan sosialisasi ke calon penumpang.

Menurutnya, Satgas Covid-19 akan menerbitkan aturan baru pada hari ini, Kamis (21/10/2021), sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yakni calon penumpang wajib menunjukan hasil tes PCR meski sudah divaksin penuh. Dengan berlakunya aturan baru, maka tes antigen yang sebelumnya bisa dijadikan syarat penerbangan tak lagi berlaku. Pemerintah hanya mengakui tes PCR untuk syarat naik pesawat.

Baca juga: Harga Test Antigen dan PCR di Bandara, Jawa-Bali Rp 495.000, Luar Jawa-Bali Berapa?

"Besok (hari ini), Satgas akan mengeluarkan ketentuan yang selaras dengan Inmendagri, mewajibkan PCR," kata Adita.

Adita Irawati menyatakan, perlu waktu untuk membuat petunjuk teknis dalam bentuk SE yang mengacu pada Inmendagri terbaru. Oleh sebab itu, ia memastikan jika ketentuan terbaru telah terbit maka akan segera disampaikan ke masyarakat.

Kadin Protes

Kebijakan tersebut diprotes oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin), karena dianggap kontradiktif dengan yang terjadi saat ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas