Hari Ini Calon Penumpang Pesawat Dalam Negeri Wajib PCR, Pengusaha Protes, Pengamat Kritik Pedas
Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang untuk melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Editor: Hendra Gunawan
Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut.
Pasalnya, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.
Baca juga: Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon, Rabu (20/10/2021).
Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.
Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan, jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.
Karena perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kritik pedas
Sementara pengamat penerbangan, Alvin Lie mengkritik pedas kebijakan tersebut. Selain kontradiktif, kebijakan tersebut juga dinilai diskriminatif.
Alvien menilai, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kekisruhan baru.
"Pemberlakuan seketika berpotensi menimbulkan kekisruhan pelaksanaan di lapangan serta ketegangan antara masyarakat (pengguna jasa transportasi udara) dengan petugas pelaksana di bandar udara," kata Alvin dalam pernyataannya.
Inmendagri 53/ 2021 kontradiktif. Didalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 sehingga banyak daerah yang turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1.
Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.