Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR

Syarat penerbangan dengan menunjukkan hasil tes PCR ini lebih berat, karena sebelumnya bisa menggunakan tes antigen yang lebih murah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR
Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Petugas memeriksa kelengkapan tiket di Terminal Keberangkatan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2020). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo 

Dengan penggunaan kapasitas penumpang pesawat yang sudah dibuka penuh, perlu diikuti dengan pengetatan syarat penerbangan.

Hal ini untuk mengantisipasi penularan kasus virus corona dari pelaku perjalanan.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi sasmito mengatakan, alasan wajib tes PCR sebagai syarat penerbangan terbaru karena adanya peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

Demikianlah syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021.

Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, selain mematuhi syarat perjalanan terbaru, pelaku perjalanan juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Syarat penerbangan terbaru wajib PCR, ini penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas