Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Platform Robot Trading MarkAI Disebut Tidak Pernah Mengajukan Perizinan ke Bappebti

Wisnu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti robot trading yang melanggar ketentuan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Platform Robot Trading MarkAI Disebut Tidak Pernah Mengajukan Perizinan ke Bappebti
Kompas.com/dok.OCTA
Ilustrasi trading forex. Platform Robot Trading MarkAI Disebut Tidak Pernah Mengajukan Perizinan ke Bappebti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform robot trading mulai memakan korban. Sejumlah nasabah platform perdagangan kripto dengan menggunakan skema ini tidak lagi bisa melakukan penarikan atawa withdrawal dana miliknya.

Melalui akun Facebook, manajemen MarkAI pada 17 Oktober kemarin telah mengumumkan ada aliran dana ilegal yang masuk saluran dana MarkAI. Hal ini menyebabkan dana MarkAI dibekukan oleh pihak otoritas di dalam negeri.

Tidak dijelaskan siapa otoritas yang dimaksud. Namun, sempat beredar kabar jika MarkAI pernah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus perizinan. Namun, OJK kemudian merekomendasikan MarkAI untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

Akan tetapi, perizinan dikabarkan mandek lantaran Bappebti mensyaratkan perusahaan harus lebih dulu beroperasi selama dua tahun. Sedang MarkAI baru mulai beroperasi pada Maret 2021.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, tidak ada peraturan Bappebti yang mengatur suatu perusahaan minimal harus beroperasi selama dua tahun terlebih dahulu.

"Tidak terdapat perusahaan dan atau entitas MarkAI yang mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan kepada Bappebti," tegas Indrasari kepada Kontan.co.id, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Marak Robot Trading, Investor Harus Hati-hati, Ini Cara Mengetahui yang Real

Wisnu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti robot trading yang melanggar ketentuan. Kordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, MarkAI tidak memiliki perizinan di Bappebti. Sehingga, nasabah tidak dapat melakukan pengaduan dengan memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir kejadian serupa terulang, Bappebti melakukan patroli cyber dan memblokir robot trading yang tidak sesuai ketentuan. "Kami juga bekerjasama dengan satgas untuk melakukan sosialisasi," imbuh Wisnu.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Bappebti menyatakan platform robot trading MarkAI ilegal

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas