Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Tutup Pinjol Ilegal, OJK Perbaiki Sistem Pinjol, Akan Ada Syarat Modal Minimum

Pada sisi lain, sebenarnya pinjol juga cukup dibutuhkan oleh masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Tutup Pinjol Ilegal, OJK Perbaiki Sistem Pinjol, Akan Ada Syarat Modal Minimum
ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso 

Berdasarkan data pengawasan terhadap Pinjol yang telah terdaftar dan berijin dari OJK menunjukan penyaluran kredit secara nasional mencapai Rp249,93 triliun yang dilaksanakan oleh 749 ribu lender dan melibatkan sebanyak 68,4 juta peminjam.

Sementara tingkat keberhasilan 90 hari pengembaliannya setelah jatuh tempo menunjukan 98% berhasil, dan tidak sampai dikategorikan macet.

“Kualitas penyelenggaraan Pinjol yang terdaftar dan berijin OJK terjaga dengan baik.”

Wimboh pun menyarankan agar masyarakat meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.

Masyarakat dapat mengakses daftar peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK melalui website OJK di www.ojk.go.id atau klik tautan https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Selain itu masyarakat sebaiknya meminjam sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan yang produktif.

“Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya dari tiap pinjaman,” kata Wimboh.

Bila masyarakat mendapatkan penawaran pinjol ilegal diharapkan segera melapor ke OJK.

Berita Rekomendasi

Nantinya hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin.

Baca juga: FAKTA Penggerebekan Kantor Pinjol di Jakut, Punya 8.000 Nasabah, Sebar Foto Syur Editan saat Menagih

Masyarakat bisa melapor lewat telepon 157, via Whatsapp 081157157157 atau mengirim surel via waspadainvestasi@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id.

4.874 Akun Pinjol Ditutup

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol.

"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," kata Plate usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat, (15/10/2021).

Pihaknya kata Plate akan tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik Pinjol ilegal atau tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

Polri kata Plate akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas