Usai Tutup Pinjol Ilegal, OJK Perbaiki Sistem Pinjol, Akan Ada Syarat Modal Minimum
Pada sisi lain, sebenarnya pinjol juga cukup dibutuhkan oleh masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung tancap gas melakukan penataan ulang terhadap ekosistem pinjaman online (Pinjol) atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P).
Hal ini dilakukan menyusul menjamurnya pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.
Pada sisi lain, sebenarnya pinjol juga cukup dibutuhkan oleh masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional.
Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online ilegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.
Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal
“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan.
Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.
Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum.
Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.
OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.
Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, Buka Seluas-luasnya Akses Keuangan untuk Masyarakat Kecil
Sekedar informasi, sejak Februari 2020, OJK telah melakukan moratorium terhadap pengajuan ijin layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disebut Peer to Peer lending (P2P) atau sering disebut Pinjaman Online (Pinjol).
Hal ini harus dilakukan sejak awal mengingat kemudahan akses menggunakan platform ini harus diiringi dengan mitigasi risiko dan literasi keuangan digital yang memadai.
Selama proses moratorium, OJK telah memperbaiki sistem pengawasan mulai dari penyempurnaan ketentuan, pengembangan sistem seperti “Silaras” dan “Pusdafil”.
Dari sisi industri, terdapat peningkatan model bisnis dan operasional serta peningkatan kualitas P2P.
Sejak moratorium jumlah P2P berkurang dari 161 per Februari 2020, menjadi 106 P2P per 6 Oktober 2021 yang telah terdaftar di OJK karena terdapat P2P yang tidak memenuhi persyaratan kemudian dibatalkan tanda terdaftarnya.
Baca juga: Mahfud MD Sarankan Masyarakat Jangan Bayar Tagihan Cicilan Pinjol Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.