Polemik Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Projo Minta Hapus Kebijakan, PAN Khawatir Ada Mafia
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes polymerase chain reaction
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi udara.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam.
Aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan. Mulai dari Projo hingga anggota DPR RI.
PROJO mendesak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 segera meninjau kewajiban tes PCR Covid-19 di tengah animo masyarakkat yang besar untuk mengikuti vaksinasi.
"PROJO aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR," kata Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO, Panel Barus, dalam pernyataannya pada Jumat (22/10/2021).
Panel Barus menjelaskan bahwa di kalangan masyarakat muncul banyak pertanyaan mengenai efektifitas tes PCR jika dikaitkan dengan vaksinasi.
Baca juga: Ketua Satgas IDI Dukung Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Menurut dia, vaksinasi telah digalakkan dan datanya bisa diakses via aplikasi PeduliLindungi.
Namun, bukti telah divaksin tidak menggugurkan kewajiban calon penumpang pesawat udara menunjukkan hasil negatif Covid-19 pada tes PCR.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang baru saja yakin dan mau divaksin.
"Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas Covid-19 harus bertindak cepat," ujar Panel Barus.
PROJO juga mengingatkan Satgas Covid-19 bahwa harga tes PCR perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat.
Pemotongan harga itu diperlukan supaya tidak diangggap seperti memanfaatkan kesusahan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Panel mengatakan bukti telah divaksin yang terdapat dalam PeduliLindungi sudah cukup bagi masyarakat.