Polemik Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Projo Minta Hapus Kebijakan, PAN Khawatir Ada Mafia
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes polymerase chain reaction
Editor: Muhammad Zulfikar
"Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap dan apabila hasilnya baik tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).
Pemerintah beralasan, pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena, sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Berikut Tarif PCR di Sejumlah Layanan Farmasi
Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.
"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen," imbuh Prof Wiku.