Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sekjen AFPI: Asosiasi Harus Berkorban Demi Hadapi Pinjol Ilegal

AFPI menyatakan, ada konsekuensi akibat dari penurunan bunga pinjaman hingga 50 persen selama 1 bulan demi hadapi  pinjaman online (pinjol) ilegal.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sekjen AFPI: Asosiasi Harus Berkorban Demi Hadapi Pinjol Ilegal
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Sekjen AFPI: Asosiasi Harus Berkorban Demi Hadapi Pinjol Ilegal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada konsekuensi akibat dari penurunan bunga pinjaman hingga 50 persen selama 1 bulan demi hadapi  pinjaman online (pinjol) ilegal

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, perusahan pinjol atau financial technology (fintech) lending resmi harus berkorban dengan melakukan seleksi lebih ketat, sehingga berpotensi menekan performa keuangan. 

"Konsekuensi penurunan biaya pinjaman adalah para anggota kita harus seleksi lebih ketat kepada siapa berikan pinjaman. Kenapa hanya 1 bulan? Keputusan ini tidak mudah, sangat berat bagi anggota kita, tapi kita percaya bahwa pinjol ilegal dapat dihapus, ini bentuk kontribusi kami dengan berkorban," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).

Dia menjelaskan, keputusan pemangkasan tersebut baru diambil hari ini dan akan memerlukan waktu untuk berlaku secara efektif. 

"Kapan berlakunya? Karena sebagai platform elektronik butuh waktu secara teknis dan SOP. Kita butuh waktu untuk implementasi," kata Sunu. 

Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuan (OJK) masih berlakukan moratorium atau pemberhentian untuk perusahaan fintech dapat izin baru. 

Berita Rekomendasi

"Saat ini masih moratorium, OJK lakukan kajian terhadap perusahaan terdaftar untuk jadi berizin, butuh waktu lama untuk berizin, dari sebelumnya 150 anggota jadi 106 anggota di kami. OJK minta anggota kami menyerahkan tanda (resmi) terdaftarnya karena butuh waktu lama proses berizin, tapi bisa masuk lagi setelah proses moratorium berakhir," pungkas Sunu.

Baca juga: Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen

Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati untuk memangkas bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50 persen.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, hal tersebut sebagai upaya seluruh anggota resmi dalam menghadapi pinjol ilegal.

"Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).

Sunu mengungkapkan, dalam aturan kode etik di industri pinjol atau financial technology (fintech) lending yakni bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. (Ist)

"Dengan itu, diputuskan turun 50 persen jadi 0,4 persen," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas