Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Lagi Mau Bayar Utang Malah Diteror Pinjol Ilegal, Ini Langkah Yang Mest Dilakukan

Bisnis mereka ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenkominfo, sedangkan para pelakunya diamankan polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Lagi Mau Bayar Utang Malah Diteror Pinjol Ilegal, Ini Langkah Yang Mest Dilakukan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan.

Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata Mahfud MD.

Ia menegaskan, kalau pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pinjol ilegal.

Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan.

Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

Berita Rekomendasi

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.

Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucap dia.

Dalam Sepekan 45 Pelaku Diamankan

Kepolisian RI menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir di seluruh Indonesia.

"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Rinciannya, Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Diantaranya, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas