Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Naik Pesawat Wajib PCR, YLKI: Menimbulkan Praduga Ini Jadi Lahan Bisnis

YLKI menilai, aturan perjalanan dengan transportasi udara yang wajib menggunakan PCR memberatkan konsumen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Naik Pesawat Wajib PCR, YLKI: Menimbulkan Praduga Ini Jadi Lahan Bisnis
dok Angkasa Pura II
ilustrasi: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa aturan wajib tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, aturan perjalanan dengan transportasi udara yang wajib menggunakan PCR memberatkan konsumen dalam hal pembiayaan.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kewajiban PCR test menjadi pukulan bagi konsumen yang menggunakan transportasi udara.

Menurut Agus, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi YLKI.

Baca juga: Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis

Pasalnya, ketika average vaksinasi sudah meningkat kenapa kebijakan ini muncul.

"Penggunaan PCR ini menjadi tanda tanya besar, dan memunculkan praduga apabila PCR ini menjadi lahan bisnis untuk keperluan penerbangan," kata Agus saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (23/10/2021).

Kemudian Agus juga menilai, untuk melakukan screening awal penumpang pesawat cukup dengan antigen saja dan tidak perlu PCR.

Berita Rekomendasi

"Fungsi PCR sendiri lebih tetap untuk melakukan diagnosis terhadap orang yang, sedangkan penggunaan antigen sudah cukup untuk melakukan screening awal penumpang pesawat," kata Agus.

Sebelumnya pengamat penerbangan Arista Atmadjati juga menilai, penggunaan metode tes Covid-19 dengan PCR untuk penumpang pesawat dapat membuat minat masyarakat menurun untuk melakukan perjalanan.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan terbaru mengenai kewajiban PCR test ini juga dapat memberatkan calon penumpang pesawat dalam segi biaya.

"Bisa kita bayangkan, apabila satu keluarga bepergian dengan dua anak maka biaya tes PCR sudah mendekati Rp 2 juta dan belum ditambah harga tiket pesawat itu sendiri," ucap Arista saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Polemik Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Projo Minta Hapus Kebijakan, PAN Khawatir Ada Mafia

Ia juga menilai, waktu perubahan aturan perjalanan ini tidak tepat karena arus penumpang pesawat yang sedang mengalami kenaikan.

"Dengan adanya kebijakan ini, berpotensi kembali menurunkan pergerakan penumpang pesawat yang saat ini sedang bergerak naik," kata Arista.

Arista juga mengungkapkan, bahwa sebaiknya penumpang pesawat hanya perlu menggunakan hasil tes antigen saja. Mengingat dalam history 2 tahun terakhir ini, penyebaran Covid-19 di pesawat sangatlah kecil.

Baca juga: Ketua Satgas IDI Dukung Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat, Berikut Alasannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas