Para Penghisap Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bikin Negara Merugi Rp 53 Triliun
Para penghisap rokok ilegal tersebut bikin negara merugi hingga Rp 53 triliun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Estimasi konsumsi rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai) di Indonesia mencapai 127, 53 miliar batang dan menimbulkan kerugian negara karena tidak masuk ke dalam penerimaan bea cukai.
Direktur Eksekutif Indodata Danis Tri Saputra Wahidin mengatakan, para penghisap rokok ilegal tersebut bikin negara merugi hingga Rp 53 triliun.
"Dari survei, kita lihat sebanyak 28,12 persen konsumen mengaku pernah dan sedang konsumsi rokok ilegal. Penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah masif, di angka 25 persen lebih, kalau kita konversi dengan kerugian negara Rp 53,18 triliun, ujarnya di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Danis menjelaskan, latar belakang suvei penelitian rokok ilegal di Indonesia ini yakni dari adanya perdebatan adanya hubungan antara naiknya tarif cukai rokok ke peningkatan konsumsi rokok ilegal.
Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik Lebih Tinggi Tahun Depan
"Lalu, muncul berbagai pendapat terkait dampak rokok ilegal, tapi tidak signifikan. Ada yang katakan 4 persen, 2 persen, 17 persen, rata-rata yang kami temukan (dari perdebatan itu) 2 persen sampai 17 persen," katanya.
Baca juga: Federasi Serikat Pekerja RTMM SPSI Gagas Petisi Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Nyatanya, angka-angka di publik tersebut justru malah lebih sedikit dari survei Indodata, di mana persentase dari rokok ilegal mencapai 28,12 persen.
"Kami lakukan metode kombinasi untuk mengetahui opini publik di lapangan dan menghitung konsumsi masyarakat dan produksi rokok itu sendiri. Kami survei di 13 kota, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Danis.