Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CISDI: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Positif untuk Perekonomian 

Menurut Teguh, wacana kenaikan cukai rokok selama ini selalu memicu pro dan kontra, di mana ada pihak menentang dengan alasan akan berdampak negatif

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in CISDI: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Positif untuk Perekonomian 
TRIBUN JABAR/Zelphi
Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). CISDI: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Positif untuk Perekonomian  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengeluarkan hasil riset, memuat dampak makroekonomi dari kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di Indonesia. 

Penasihat Riset CISDI Teguh Dartanto mengatakan, dalam riset ini melakukan simulasi dari beberapa skenario analisis yakni simulasi kenaikan cukai. 

“Temuannya adalah konsumsi rokok itu akan menurun jika ada kenaikan cukai dan terjadi kenaikan penerimaan negara ketika cukai dinaikkan, sehingga dampaknya terhadap ekonomi itu positif,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Menurut Teguh, wacana kenaikan cukai rokok selama ini selalu memicu pro dan kontra, di mana ada pihak menentang dengan alasan akan berdampak negatif terhadap ekonomi dan kesehatan. 

"Kali ini, CISDI tidak hanya menyoroti dari sisi kesehatan untuk pengendalian konsumsi. Namun, juga dampak ekonomi dari kebijakan cukai yang belum optimal," katanya. 

Di sisi lain, dia menambahkan, bahwa memang dalam kondisi saat ini terdapat kenaikan jumlah perokok anak sangat tajam.

Baca juga: Survei: Naiknya Harga Rokok Mendorong Konsumen Beralih ke Produk Ilegal

BERITA REKOMENDASI

“Ini disebabkan keterjangkauan harga rokok karena cukai belum optimal atau belum sesuai dari yang diharapkan,” pungkas Teguh. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022, pada Oktober 2021. 

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno menyebut target penerimaan cukai rokok hampir Rp 173 triliun tahun ini naik jadi Rp 193 triliun tahun depan. 

Artinya target naik hampir Rp 20 triliun atau setara 11,56 persen.

Ilustrasi - Petani tembakau
Ilustrasi - Petani tembakau (dok.)

Cukai Rokok Bakal Naik Lebih Tinggi Tahun Depan


Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022, pada Oktober 2021. Pemerintah memang butuh banyak fulus untuk membiayai belanja tahun depan, selain mengendalikan konsumsi rokok sesuai filosofi instrumen cukai.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum mau membocorkan besaran kenaikan tarif tersebut. Yang jelas, kenaikan tarif cukai rokok diharapkan dapat menambal kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 20 triliun pada tahun depan, dari outlook tahun ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas