Utang Menggunung dan Digugat PKPU, Nasib Garuda Bisa Seperti Merpati?
Setelah lolos dari lubang jarum gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines
Editor: Hendra Gunawan
“Kami optimistis dengan sinyal positif industri penerbangan nasional di tengah situasi pandemi yang mulai terkendali serta dibukanya sektor pariwisata unggulan Indonesia, menjadi momentum penting dalam langkah-langkah perbaikan kinerja yang saat ini terus kami optimalkan bersama seluruh stakeholders terkait,” ucapnya.
Kasus Merpati
Merpati Nusantara Airlines adalah maskapai BUMN yang ditempatkan sebagai penyedia transportasi udara sebagai pelapisnya Garuda.
Maskapai ini beroperasi lebih banyak di daerah-daerah terpencil seperti di pedalaman di Indonesia Timur.
Namun karena dugaan terjadinya mismanajemen dan utang maskapai tersebut terus menggunung, akibatnya Merpati ditutup pada 2014.
Berbagai upaya dilakukan untuk kembali mengoperasikan maskapai tersebut, pada 2015 ada usaha untuk merestrukturisasi utang.
Hingga ada perusahaan yang menggugat PKPU.
Merpati memiliki dua anak usaha yang masih beroperasi yaitu Merpati Maintenance Facility dan Merpati Training Center.
Pada November 2018 lalu Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Dengan putusan tersebut, maskapai pelat merah tersebut tidak berstatus pailit dan dipastikan bisa kembali terbang.
"Mengabulkan permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan syarat Merpati harus melunasi utang ke semua kreditor," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Menurut Sigit, Merpati punya tanggungan kepada 85 kreditor konkruen. "Dari 85 jumlah kreditor itu, empat kreditor menolak proposal perdamaian," sebutnya.
Dengan perdamaian itu, Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditor konkruen. Utang itu nantinya dibayar dengan cara dicicil.
Meski tidak berstatus pailit, hingga saat ini Merpati tidak beroperasi kembali.